HeadlineHumaniora

Depok PPKM Level 1, Berikut Aturan yang Berlaku

71
×

Depok PPKM Level 1, Berikut Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Sejumlah supir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (30/7). Selama penerapan PPKM Darurat hingga Level 4, para supir angkot mengeluh pendapatan berkurang dikarenakan sepinya penumpang.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/295/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum di dalamnya. Antara lain memberikan relaksasi aktivitas pada sektor esensial, non esensial dan kritikal dengan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor: HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor :420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Disease 2019 (COVID-19) pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Selama proses belajar mengajar, dilarang membuka masker, serta menerapkan jaga jarak 1,5 meter. Sementara pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ

Berikutnya, supermarket,hypermarket, midimarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung supermarket dan hypermart dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher,barbershop/pangkasrambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil,cucian kendaraan,dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatanyang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan paling banyak pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Kemudian, tempat ibadah di antaranya masiid, musala, gereja, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Termasuk kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan, takziah, kegiatan di luar rumah, kegiatan rapat, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop dan sejenisnya, diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 100 persen. Tentunya menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA:  Bantu Proses Pemadaman TPS Limo, Alat Berat DPUPR Diterjunkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *