WartaDepok.com – Usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, artis cantik Catherine Wilson ditahan di Rutan kelas I Depok, di Kecamatan Cilodong.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Herlangga mengatakan berdasarkan pertimbangan subektif dan obyektif maka jaksa memutuskan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Cilodong.
“Kenapa Keket ditahan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, kami telah membuat nota pendapat Keket harus ditahan, dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Herlangga.
Dia menjelaskan, kekhawatiran tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Karena ancaman diatas lima tahun maka kami lakukan penahanan,” tukas Herlangga.
Dia mengatakan JPU yang akan mendampingi Keket dipersidangan antara lain Arief Syafriyanto, Putri, Andi Andika, dan Rozi.
Kemudian pihaknya akan membuat surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara, untuk kemudian di sidangkan di PN Depok. (rub/WD)