HeadlineHumaniora

Dinkes Depok Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji

62
×

Dinkes Depok Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat menghadiri acara penyuluhan keamanan pangan siap saji secara daring, Selasa (04/04/23). (Foto: Diskominfo).

WartaDepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyelenggarakan penyuluhan keamanan pangan siap saji bagi para pemilik atau pengelola atau penjamah pangan pada gerai pangan jajanan di kantin institusi pendidikan, rumah sakit, perkantoran dan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera). Kegiatan tersebut bagian dari Kelas Pelatihan Pangan Aman Online (Lalapan Depok).

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menuturkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Dalam aturan itu, dinyatakan bahwa kantin, Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), gerai pangan jajaran wajib dilakukan lebel atau stikerisasi pembinaan, dengan sebelumnya dilakukan penyuluhan keamanan pangan siap saji dan pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan oleh petugas kesehatan.

“Salah satu ketentuannya bahwa sertifikat higiene sanitasi ini bisa diterbitkan jika pengelola dan 50 persen penjamah makanan di satu tempat usaha sudah memiliki sertifikat keamanan pangan siap saji,” ujar Mary Liziawati, dikutip dari laman resmi pemkot Depok.

Terdapat tiga pilar keamanan pangan, yakni pemerintah, pengusaha pangan serta masyarakat. Kewajiban dari pemerintah ialah menyusun standar dan persyaratan, menilai terpenuhinya standar dan persyaratan yang ditetapkan, menyediakan informasi, penyuluhan, konsultasi/perbaikan dan menyediakan sarana medis, non medis dan penunjang.

“Kewajiban pengusaha pangan ialah menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yang baik dan aman, mengawasi proses kerja yang menjamin keamanan produk makanan, menerapkan teknologi pengelohan yang tepat dan efisien. Lalu, meningkatkan keterampilan karyawan dan keluarganya dalam pengelolaan makanan yang higienis dan mendorong karyawan maju dan berkembang,” ujarnya.

Kemudian, yang menjadi kewajiban masyarakat ialah mengolah dan menyediakan makanan aman di rumah, memilih dan menggunakan sarana TPP yang memenuhi syarat higiene sanitasi, memilih dan menggunakan makan yang bebas dari bahan berbahaya. Kemudian, menyuluh anggota keluarga untuk mengonsumsi makanan yang aman dan melaporkan kasus ketidakamanan makanan, keracunan atau gangguan kesehatan lain akibat makanan.

“Ketika semua ini dapat terpenuhi, insyaallah Kota Depok ini menjadi kota pangan aman, seluruh makanan yang tersaji di Kota Depok semua adalah makanan yang aman dan sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Gojali yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menerangkan bahwa menurut World Health Organization (WHO) ada lebih dari 200 penyakit yang ditularkan melalui makanan. Penyakit bawaan pangan (Food Borne Diseases) merupakan penyakit yang menular atau keracunan disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.

“Bahaya dalam makanan kita klasifikasinya menjadi tiga, yaitu bahaya biologis seperti bakteri atau virus. Kedua adalah bahaya kimia seperti Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pemanis, pewarna dan perasa. Serta yang terakhir adalah bahaya fisik seperti rambut, kaca, staples, kerikil, tulang dan masing banyak lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Siap Kolaborasi dengan Gapensi, Pj Gubernur: Demi Pembangunan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *