Headline

Dirut BTN Dipolisikan, Dugaan Penggelapan Aset di Limo

24
×

Dirut BTN Dipolisikan, Dugaan Penggelapan Aset di Limo

Sebarkan artikel ini

BTN Klaim Sudah Pertemukan Pihak Terkait

LIMO – Berita tak sedap datang dari BTN. Bank pelat merah tersebut kembali dilaporkan oleh nasabahnya terkait dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum Pelapor, Kasman Sangaji, melaporkan Direktur Utama Bank Tabungan Indonesia (BTN) Nixon L.P Napitupulu. Laporan diketahui ter-register dengan nomor LP/B/896/II/2025/ POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Februari 2025.

“Harapannya kasus ini dapat segera diusut tuntas. Kami akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pihak berwenang untuk bertindak tegas,” ujar Kasman dilansir Indonesia Update (Induk Warta Indonesia Network), Selasa (18/2).

Adapun detail asset yang diduga digelapkan sertifikatnya diketahui berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Onyx Town House Blok No 3, Meruyung, Limo, Sawangan, Jawa Barat, berdasarkan Perjanjian Kredit nomor aplikasi 0037920150423000005.

Menurut keterangan Kasman, pelaporan dilakukan lantaran tak ada itikad baik dari terlapor sejak tahun 2015. Hanya saja, sejak somasi dilayangkan hingga yang terakhir, tak ada tanggapan.

“Jadi kesannya seperti menganggap enteng,” tegas Kasman.

Menurut Kasman, laporan dilayangkan demi mempertahankan hak milik kliennya. Dia menilai terlapor sengaja mangkir dari tanggung jawab setelah menerima pelunasan pembayaran dari kliennya.

“Pejabat Bank BUMN seperti itu merupakan pejabat yg amoral dalam kinerja dan penjahat sejati,” tegasnya.

Selain laporan dugaan penggelapan, Kasman berencana menyambangi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecek kegiatan perbankan untuk mencapai provit public, dengan menutupi kejahatan yang ada di Bank BTN.

Jawaban BTN

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengkalai bahwa pihaknya sudah merepons somasi yang dilayangkan klien Kasman. Ramon menjelaskan, BTN juga sudah menggelar pertemuan antara kuasa hukum debitur, developer, dan notaris.

“Mereka ini yang teribat dalam penyelesaian sertipikat yang dipermasalahkan (klien Kasman),” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/2), sebagaimana dilansir Indonesia Update (Induk Warta Indonesia Network).

Ramon menambahkan bahwa BTN berkomitmen membantu penyelesaian sertifikat yang menjadi tanggung jawab developer. Dia meminta agar bersabar dan menunggu prosesnya rampung.

“Karena butuh waktu,” pungkasnya. (sol/WIN/**)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Rabu 22 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *