BalaikotaHeadline

Disdukcapil Depok Siapkan 150 Ribu Blanko KIA, Ini Persyaratannya

219
×

Disdukcapil Depok Siapkan 150 Ribu Blanko KIA, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KIA/ist

WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok menyiapkan 150 ribu keping blanko Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini. Pembuatan KIA diprioritaskan lebih dulu kepada anak usia 6-12 tahun.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, KIA diperuntukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun. Saat ini sekitar 40 persen anak di Kota Depok sudah memiliki KIA.

“Total ada di kota Depok 500 ribu anak, sekitar 200 ribu anak sudah memiliki KIA. Dan untuk tahun ini kami menyiapkan 150 ribu blanko,” katanya.

Penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

“Untuk persyaratan KIA cukup bawa Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli juga pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Sekarang juga sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676,” imbuhnya.

Nuraeni menambahkan, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki KIA. KIA juga dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.

“Kami berharap agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah,” tutupnya. (Red/WD)

BACA JUGA:  Bantu Proses Pemadaman TPS Limo, Alat Berat DPUPR Diterjunkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *