WartaDepok.com – Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat bernama Handiyana Sihombing (44) mengalami penyekapan selama tiga hari di salah satu hotel kawasan Jalan Margonda.
Selain itu Handiyana juga mengalami kekerasan selama disekap selama tiga hari di kamar hotel.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.
Handiyana disekap di kamar hotel dan mengalami kekerasan, diduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja.
Diketahui Handiyana bekerja di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur utama.
Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan.
Sebab, Handiyana dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Dirinya keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
“Yang dipermasalahkan, seolah saya mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan, ” sebut Handiyana kepada wartawan, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Dirinya juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.
“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” tambahnya
Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka.
“Saya sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang. Saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya,” jelasnya
Ditengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.
Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Handiyana mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada Jumat
Laporan itu tertera dalam surat tanda penerima laporan atau pengaduan dengan Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.