WartaDepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
“Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali,” tutur Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala,dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.
Menurutnya, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapakan menimbulkan efek jera.
“Besaran dendanya masih kami godok,” ucap Ari.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
“Tapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari,” ungkap Ari.
Peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.
“Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang,” tutupnya.