WartaDepok.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok membuka pendaftaran bagi calon pedagang Pasar Sawangan. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 19 Oktober mendatang.
Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi mengatakan, masa pemeliharaan Pasar Rakyat Sawangan telah berakhir pada Agustus 2022. Oleh sebab itu kini akan dilakukan pemanfaatan pasar.
“Sebelum mulai pemanfaatan pasar tentunya kita harus cari dulu calon pedagang yang akan berjualan di sana, maka dari itu kami buka pendaftarannya selama dua pekan ke depan,” katanya dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.
Zamrowi menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pedagang adalah warga ber-KTP Depok, memiliki usaha yang sesuai untuk diperdagangkan di pasar.
Lalu tidak memperdagangkan barang ilegal, serta berkomitmen untuk berjualan dan memajukan perekonomian pasar rakyat. Bagi calon pedagang yang memenuhi kriteria itu, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui https://forms.gie/VkbW36HVdysGA71s7.
“Segera daftarkan tempat terbatas hanya 153 pedagang yang bisa berjualan di Pasar Sawangan,” jelasnya.
Lebih jauh, ujar Zamrowi, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di Pasar Rakyat Sawangan. Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (belakang klinik Tugu Sawangan)
“Pendaftaran pada hari Senin – Jumat, pukul 10.00 – 12.00 WIB,” tandasnya.