HeadlinePeristiwa

DKI Jakarta Jatuhkan Denda Bagi Warganya Tolak Divaksin, Kang Emil: Jabar Masih Mengkaji

39
×

DKI Jakarta Jatuhkan Denda Bagi Warganya Tolak Divaksin, Kang Emil: Jabar Masih Mengkaji

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi PJS Walikota Depok, Dedi Supandi meninjau simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Kecamatan Tapos, Kamis (22/10). Pemerintah Kota Depok melaksanakan simulasi vaksin COVID-19 yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk persiapan vaksinasi pada bulan November 2020.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mengkaji perihal aturan hukum untuk warga yang menolak divaksin.

Diketahui bahwa DKI Jakarta akan menjatuhkan denda Rp 5juta bagi warga yang menolak divaksin.

Namun Gubernur Jabar ini tidak mau ikut-ikutan dan lebih mengedepankan kajian terlebih dahulu.

“Nah terkait vaksin ada denda, saya pikir itu Jakarta. Tadi saya sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum,” katanya, Jumat (23/10).

Kajian yang dilakukan seputar apakah jika ada yang menolak vaksin dalam kondisi seperti ini ditolerir atau tidak.

Atau apakah jika dipaksakan untuk divaksin dapat melanggar HAM atau tidak.

“Apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini. Atau kita yang memaksa melanggar HAM. Itu juga sedang dibahas,” papar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Emil pun berharap kesadaran warga tinggi untuk mau divaksin. Oleh karena itu diperlukan edukasi yang tepat sasaran untuk masyarakat.

“Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Makanya edukasi itu menjadi penting,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Capai 139 Persen, Realisasi PBB Kota Depok Tahun 2025 Triwulan I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *