WartaDepok.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Depok disebut tengah mematangkan empat rancangan perda (raperda) yang akan dibahas pada tahun ini.
“Empat perda inisiatif DPRD, yaitu perda tentang ketertiban umum, tanah telantar, kepemudaan, dan pesantren,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, Senin (25/10/2021).
Ikravany menambahkan, tahun ini pihaknya coba membuat terobosan baru dengan cara mengharuskan draf raperda serta naskah akademik sudah selesai sebelum pembahasan masuk di tingkat panitia khusus (pansus).
Ia menyebut, empat raperda tersebut sudah siap, baik draf maupun naskah akademiknya, sejak minggu pertama September 2021 lalu.
“Bapemperda sudah menyelenggarakan pembahasan bersama stakeholders dari setiap raperda untuk menyusun daftar isian masalah dari setiap raperda,” kata Ikravany.
Politikus PDI-P itu mengatakan, terobosan ini dilakukan guna meningkatkan kualitas raperda sebelum dibahas di tingkat pansus pada November 2021.
Dibuatnya daftar isian masalah serta pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat membuat substansi setiap raperda lebih baik.
“Kenapa kami tagih (draf dan naskah akademik) di bulan September, yakni supaya ada pembahasan awal bersama stakeholders. Perlu diketahui, pembahasan di pansus itu singkat. Rapat-rapat kerjanya itu maksimum hanya 6 sampai 7 hari,” jelas Ikravany.
Sebetulnya, ada satu raperda lagi yang semestinya juga mulai digodok sejak saat ini, yaitu Rancangan Perda Kota Religius.
Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kota Depok yang akhirnya berhasil gol di parlemen pada tahun lalu, usai ditolak mentah-mentah pada 2019 lalu lantaran menimbulkan kontroversi akibat pasal-pasalnya yang bermasalah.
Namun, Pemerintah Kota Depok disebut tak kunjung menyetorkan naskah akademik dan draf raperda itu.
“Draf Raperda Kota Religius itu sudah ditagih (kepada Pemerintah Kota Depok) beberapa kali, tetapi jawabannya selalu pekan depan, pekan depan, pekan depan. Sampai sekarang pun enggak ada,” ujar Ikravany.