HeadlineKota Kembang

DPRD Depok Sampaikan Empat Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

110
×

DPRD Depok Sampaikan Empat Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna saat menyampaikan sejumlah raperda usulan legislatif, Kamis (04/11/21).  (Dok. Diskominfo)

WartaDepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif pada rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (04/11/21). Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok.

Adapun rancangan perda usulan dari Komisi A DPRD Kota Depok yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dan Raperda tentang tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

Sedangkan rancangan perda usulan dari Bapemperda DPRD Kota Depok di antaranya, Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren dan Raperda tentang Kepemudaan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Abdul Hamid menjelaskan, usulan terkait Reperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar dimaksudkan untuk mengamankan tanah-tanah daerah yang ditelantarkan dan dalam penguasaan pemeritah daerah. Selain itu juga menambah kuantitas tanah daerah dan menambah nilai finansial tanah daerah dan agar bisa dimasukan ke dalam aset daerah.

“Juga untuk menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pendataan dan pengelolaan tanah daerah, mendukung penataan ruang dan kawasan. Selain juga memberikan jaminan atau kepastian dalam pendataan dan pengelolaan tanah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Ade Supriatna menjelaskan, pemuda di Kota Depok jika dilibatkan dalam proses pembangunan sangat potensial. Sebab, pemuda dapat menciptakan pembangunan di Kota Depok yang progresif, inovatif dan visioner.

Adapun salah satu strategi yang dapat dijalankan dalam mengoptimalkan peran pemuda tersebut antara lain menyediakan kerangka regulasi yang mampu memberikan pedoman dalam upaya menumbuhkan, menggali dan mengoptimalkan potensi Pemuda yang ada di Kota Depok. Tentunya dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang termaktub di Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka Bapemperda DPRD Kota Depok berinisiatif untuk menyampaikan usulan Reperda tentang Kepemudaan. Ini sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap pemuda sebagai aset terbesar yang dimiliki Kota Depok,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Senin 18 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *