WartaDepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2020-2040.
Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Depok secara virtual, Selasa (08/12/20).
Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok oleh pimpinan Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu juga dilakukan serangkaian rapat kerja bersama dengan Perangkat Daerah terkait serta dengar pendapat dengan unsur masyarakat.
“Sudah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan Pansus, Perangkat Daerah, dan masyarakat untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok,” jelasnya saat memberikan laporan.
Dikatakan Hamzah, berdasarkan hasil dengar pendapat, ada beberapa peran masyarakat dalam penataan ruang.
Di antaranya partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam hal ini, ujarnya, Pansus IV DPRD Kota Depok juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2020-2040.
Antara lain segera membuat peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Terutama, Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang wilayah Kota Depok dengan terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan DPRD Kota Depok.
“Rekomendasi selanjutnya, pemerintah memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang, “tutupnya.