WartaDepok.com – SM (42) salah satu pengurus tempat ibadah di Kota Depok diamankan oleh anggota Polres Metro Depok.
SM ditahan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.
“Awal mula kasus diduga pencabulan anak di bawah umur ini terungkap dari internal pengurus tempat ibadah yang mengetahui ada tindak pencabulan anak.
Dan melakukan investigasi internal Kemudian benar ditemukan, ada salah satu anak di tempat ibadah tersebut menjadi korban pencabulan.
Lalu ketua pengurus tempat ibadah itu melaporkan ke Polres Metro Depok, ” kata
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah Senin (15/6).
Setelah itu kata dia, menemukan perkara yang diduga pelaku dari salah satu tempat ibadah tersebut.
Dari penyelidikan kata Azis ada dua anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
“Jumlah korban yang melaporkan secara resmi dua orang. Lalu diduga ada beberapa korban lainya, ” kata Azis.
Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat antara lain di tempat ibadah, rumah korban, dan di mobil.
Lebih lanjut kata dia, pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian tubuh korban.
“(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ” tuturnya. (wan/WD)