WartaDepok.com – Satlantas Polres Metro Depok akan memberlakukan Elektronik Tilang (E-TLE) di sejumlah titik jalan utama Kota Depok pada September 2020 mendatang.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda menuturkan, saat ini sedang dipersiapkan sarana dan prasarana.
“Jika tidak ada hambatan insyallah September 2020 akan kita launching E-TLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap,”ujar Kompol Erwin kepada wartawan, Senin (10/8).
Ia mengungkapkan untuk pemasangan ada dua titik E-TLE.
“Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda – Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8),”katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Malang Polda Jawa Timur ini menuturkan diharapkan bagi masyarakat Depok khususnya pengendara bermotor untuk dapat mentaati peraturan lalu lintas di jalan.
“Pemasangan E-Tle ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1×24 jam.
Bagi yang melanggar kamera E-Tle akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik dan akan masuk ke kas negara langsung,”paparnya.
Untuk mensukseskan penerapan E-TLE ini, lanjut Kompol Erwin perlu ada kerjasama dengan pemerintah Kota Depok mendukung demi terwujudkan Kamtertibcarlantas di wilayah Kota Depok.
“Penyumbang kematian terbesar salah satunya dari angka kecelakaan lalu lintas. Pengendara tidak tertib di jalan atau tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan. Tujuan E-Tle ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas juga upaya menekan angka kecelakaan di jalan,”pungkasnya. (wan/WD)