WartaDepok.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk melakukan perpanjangan keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Perpanjangan berlaku sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB Proposional di Wilayah Bodebek.
“Memperpanjang pemberlakukan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid19 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020,” tulis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam surat resminya, Rabu (30/9).
Emil meminta pemimpin daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.
Kemudian masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19,” tambahnya Emil.
Selanjutnya, PSBB proporsional sebagaimanan dimaksud dalam diktum Kesatu dapat diperpanjang apabila masih ada terdapat bukti penyebaran Covid19.
Perpanjangan keenam PSBB proporsional dilakukan karena dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Jabar, belum terdapat indikasi penurunan penyebaran.
“Sehingga perlu melanjutkan PSBB di wilayah Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penularan secara efektif,” ungkap Emil. (Wan/WD)