WartaDepok.com – Whistle Blowing System. Aplikasi tersebut dibuat sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok. Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower).
“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si. yang diwakili Herlangga Wisnu Murdianto Selaku Kepala Seksi Intelijen pada Senin 31/05/21.
Pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. Nantinya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan.
Herlangga mengatakan, dengan adanya aplikasi yang sangat mudah digunakan tersebut, diharapkan dapat menjaga integritas pegawai.
“Kita berharap aplikasi ini dapat menjaga integritas pegawai dan tentunya akan dikelola secara profesional,” tandasnya.