WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi KTR di Kawasan Angkutan Umum. Sidak dilakukan di Terminal Depok pada Jumat (31/03/23) pagi.
“Sasaran yang dilakukan pembinaan lebih ke angkutan umum yang ada di terminal. Seperti angkot dan bus Kota,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah, dilansir dari laman resmi Pemkot Depok.
Dalam sidak tersebut, dilakukan penyuluhan juga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembinaan dilakukan kepada para sopir, serta pengukuran kepatuhan di angkutan umum berdasarkan sejumlah indikator-indikator.
“Antara lain ditemukan puntung rokok, orang yang merokok, tersedia asbak, tercium bau asap rokok, ada penanda KTR, ada ruang khusus merokok, ada penjual rokok di sekitar dan ditemukan iklan terkait rokok,” ungkapnya.
“Dengan kegiatan ini diharapkan angka kepatuhan terkait KTR di kawasan Angkutan Umum bisa lebih baik lagi. Juga pelaksanaan Implementasi Perda KTR Kota Depok semakin meningkat,” tutupnya.
Seperti diketahui terdapat tujuh kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tujuh Kawasan Tanpa Rokok. Tujuh kawasan tersebut ialah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.