HeadlinePeristiwa

Ingat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Sakti

156
×

Ingat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Sakti

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4). Razia gabungan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut merupakan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas. Isinya tentang pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (4/5/2021).

SDKM dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal. Selanjutnya, si warga melapor kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju, dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.

Adapun di Kota Depok dilakukan penyekatan di beberapa titik. “Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan,” tukasnya. (sindonews)

BACA JUGA:  Kwarcab Depok Targetkan 20 Persen Gugus Depan Terakreditasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *