WartaDepok.com – Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Senin, 28 Desember 2020.
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini:
1. Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB);
Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu 7 Jam, Berikut Daerah yang Terkena Pemadaman Listrik Senin, 28 Desember 2020
2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00-18.00 WIB);
3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00-15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00-18.00 WIB).
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.