WartaDepok.com – Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia
yang berusia kurang lebih 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang
memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use
authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten
tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum,
serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari
aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan
dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on
Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi
Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin COVID-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC-PEN).
Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam
penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi
persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang
menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19
yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Faskes di Kota Depok yang ditetapkan sebagai tempat Vaksinasi Covid-
19 adalah
Dari data tersebut didapatkan bahwa seluruh faskes yang ditunjuk sebagai
lokasi pemberian Vaksinasi Covid telah memiliki sdm yang sudah dilatih.
Oleh karena itu setiap sdm yang ada dapat melakukan OJT terhadap sdm yang
lainnya di masing-masing Faskes tersebut.
Rencana vaksin dan logistik akan didistribusikan pada 2 hari ini, tanggal 14
dan 15 Januari 2021.
Vaksin yang digunakan adalah Coronavax produksi Sinovax. BPPOM sudah menerbitkan ijin penggunaan pada kondisi darurat. (Wan/WD)