BalaikotaHeadline

Ini Pendoman Warga Depok saat PSBB dan Pra AKB

46
×

Ini Pendoman Warga Depok saat PSBB dan Pra AKB

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat sudah mengevaluasi terhadap aktivitas masyarakat selama pandemi Coronavirus (Covid-19).

Untuk itu, Pemkot Depok merasa perlu membuat pedoman bagi masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2020.

Dalam perwal tersebut terdapat beberapa poin protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat ketika berada di luar rumah agar penularan Covid-19 di Kota Depok dapat ditekan.

Seperti, pada BAB II pasal 3, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker secara benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak fisik atau tidak berkerumun.

Kemudian, diwajibkan memakai alat pelindung diri yang sesuai dengan risiko pekerjaan dan sebisa mungkin menghindari menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata.

Selain itu, menerapkan etika batuk dan bersin serta mendisinfeksi secara berkala bagian yang sering tersentuh atau terpapar udara luar.

Masyarakat juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan jika terdapat gejala flu, batuk dan pilek dapat melakukan isolasi mandiri.

Untuk menjaga kesehatan dapat berolahraga, istirahat yang cukup dan tidak panik agar imun ditubuh meningkat.

Di pasal selanjutnya, yaitu pasal 5, diatur Pelaksanaan PSBB Pra AKB di Kota Depok yang memuat pembatasan-pembatasan aktivitas. Seperti pembatasan aktivitas perkantoran, perdagangan dan wisata.

Pada aktivitas perkantoran, perbankan dan manufaktur masih diperbolehkan melaksanakan aktivitas. Namun dengan 50 persen karyawan bekerja dari rumah.

Dalam perdagangan, warung makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal diperbolehkan beraktivitas.

Tetapi dengan pembatasan jam oprasional dan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari jumlah maksimal.

Jam operasional yang diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Terakhir, tempat wisata alam diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pembatasan 50 persen dari jumlah maksimal pengunjung.

Begitu juga dengan transportasi, melakukan pembatasan 50 persen dari jumlah maksimal yang dapat di angkut. Tetapi untuk ojek olline, dilarang beroprasi di kelurahan kelurahan yang merupakan zona merah.

Lalu, masih ada tempat-tempat yang belum diperbolehkan untuk dibuka. Seperti, taman, kolam renang dan perpustakaan. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 25 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *