HeadlineInfo Publik

Ini Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C di Depok

7598
×

Ini Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C di Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

WartaDepok.com – Bagi warga Kota Depok yang belum mengetahui syarat -syarat mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C.

Bisa dicatat, pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,

3. Bukti cek kesehatan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

1. Halaman parkir Samsat Depok,

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,

3. Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini:

1. Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB);

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00-18.00 WIB);

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00-15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00-18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 6 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *