WartaDepok.com – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tahap awal pengoperasian KA Jarak Jauh dan KA Lokal hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada di setiap rangkaian.
Menurut Executive Vice President Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah, pembatasan jumlah penumpang dilakukan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan dan khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
“Untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan.
Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa Face Shield sendiri dan calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” katanya dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
Fredi menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka mulai 12 Juni 2020, secara total Daop 2 Bandung telah mengoperasikan sebanyak 40 KA atau baru 44 persen dari 90 KA reguler.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujarnya.
Berkas-berkas calon penumpang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, masing-masing:
• Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
• Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
(wan/WD)