WartaDepok.com – Menyusul kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) pada 2021.
Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19 maupun ekses dari kebijakan PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini, beban perusahaan di masa PPKM ini dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. Keputusan PHK bisa dihindari.
Menyoal soal jumlah calon penerima BSU, Menaker Ida Fauziyah memperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. “Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kebijakan BSU tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya warga negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM Level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 jo nomor 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Kriteria berikutnya dari penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Sementara itu, pembayaran insentif mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi sesuai kriteria persyaratan yang ditentukan, dengan menggunakan bank penyalur ke rekening penerima melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Data penerima yang diambil juga hanya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 Juni 2021.
Mekanismenya nanti pekerja atau buruh yang sesuai dengan kriteria, diberikan santunan tunai Rp500 per bulan selama dua bulan, jadi total Rp1 juta, yang dicarikan sekaligus. Pada 2020, total jumlah penerima BSU untuk termin 1 dan termin 2 mencapai 12,4 juta pekerja dari target sebanyak 15 juta.
Dari akumulasi penerima, pemerintah menyalurkan anggaran sebesar Rp29,7 juta triliun. Ketika itu, peserta BSU termin 1 dan termin 2 memperoleh total dana bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Pencairan dilakukan dalam dua termin, yakni termin 1 untuk September 2020 hingga Oktober 2020 dicairkan sebesar Rp1,2 juta, sedangkan termin 2 untuk November 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta.
Yang berbeda kriterianya dengan tahun lalu. Saat itu, kriteria penerima BSU adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp5 juta. Pekerja yang menerima kali ini hanya yang bekerja di wilayah PPKM Level IV.
Dari data yang dihimpun Kemenaker diketahui bahwa rata-rata besaran gaji penerima BSU tahun 2020 adalah Rp3,1 juta per bulan dari total 413.649 perusahaan. Berdasarkan rincian berdasarkan wilayah, untuk Sumatra, jumlah penerima BSU tercatat sebanyak 1,96 juta pekerja dari 76.590 perusahaan. Mereka memiliki penghasilan rata-rata sebesar Rp2,8 juta per bulan.
Kemudian untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat/Nusa Tenggara Timur jumlah penerima BSU tercatat sebanyak 8,7 juta pekerja yang berasal dari 270.657 perusahaan. Rata-rata besaran gaji mereka yaitu Rp2,8 juta per bulan. Kemudian di wilayah Kalimantan, penerima BSU tercatat sebanyak 1,04 juta pekerja dari 25.265 perusahaan dengan rata-rata upah sebesar Rp2,9 juta.
Untuk di wilayah Sulawesi, Papua, dan Maluku/Maluku Utara, terdapat 679.769 pekerja yang menerima BSU. Mereka berasal dari 39.137 perusahaan dengan rata-rata gaji sebesar Rp2,7 juta per bulan.
Dengan begitu, program BSU merupakan salah satu jaring pengaman sosial dari pemerintah yang menjangkau pekerja sektor informal terdampak pandemi Covid-19.