WartaDepok.com – Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se- Kota Depok (Gladis Tiktok) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) telah berhasil menerbitkan 15.196 dokumen kependudukan.
Belasan ribu dokumen kependudukan tersebut dengan rincian 1.711 Akta Kelahiran, 467 Akta Kematian dan 13.018 Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan pencapaian yang telah dihimpun Disdukcapil melalui Gladis Tiktok itu dilakukan sejak 12 November hingga 18 Desember 2021 di 11 kecamatan.
“Alhamdulillah kami bersyukur Gladis Tiktok disambut baik oleh masyarakat, animonya sangat tinggi. Semua yang mendaftar daring maupun datang langsung dapat terlayani dengan baik,” katanya kepada dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dirinya menjelaskan, untuk Gladis Tiktok di Kecamatan Bojongsari berhasil melayani 396 akta kelahiran, 20 akta kematian 483 KIA. Lalu di Kecamatan Sawangan 137 akta kelahiran, 28 akta kematian dan 690 KIA.
Selanjutnya, Kecamatan Cinere 50 akta kelahiran, 24 akta kematian dan 459 KIA. Untuk Kecamatan Limo 84 akta kelahiran, 23 akta kematian dan 837 KIA.
“Untuk Kecamatan Cipayung kami berhasil menghimpun 226 akta kelahiran, 24 akta kematian dan 1.385 KIA, Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 109 akta kelahiran, 28 akta kematian dan 834 KIA,” jelas dia.
Selanjutnya, Kecamatan Sukmajaya berhasil merekam 163 akta kelahiran, 128 akta kematian dan 1321 KIA. Kecamatan Cilodong berhasil merekam 150 akta kelahiran, 52 akta kematian dan 1.155 KIA.
“Yang terakhir Kecamatan Tapos kurang lebih 146 akta kelahiran, 52 akta kematian dan 3.022 KIA,” ucapnya.
Nuraeni menambahkan, pihaknya akan terus memberikan kemudahan dalam pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Menciptakan pelayanan mudah dan dekat bagi masyarakat.
“Setelah pelaksanaan Gladis Tiktok, kami akan terus menjalankan pelayanan secara normal dengan sistem online. Pembenahan juga akan terus kami lakukan dalam pelayanan. Semua mudah asal warga mengikuti semua persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.