HeadlineHumaniora

KAI Sebut Implementasi GCG yang Baik Jadi Kunci Keberlanjutan

60
×

KAI Sebut Implementasi GCG yang Baik Jadi Kunci Keberlanjutan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Setiap perusahaan berkomitmen melakukan semua bisnis dengan cara yang jujur, etis, dan profesional. Implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam diri perseroan adalah hal fundamental untuk mewujudkan prestasi kerja di setiap lini. Hal ini menjadi salah satu kunci kesuksesan untuk dapat terus tumbuh dan menguntungkan secara jangka panjang.

Penerapan GCG yang baik dan konsisten, diharapkan mampu membuat perusahaan menjadi lebih andal karena secara umum, salah satu tujuan dari penerapan GCG adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik khususnya pelanggan.

Dalam menjalankan praktik bisnisnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab menerapkan tata kelola yang baik didasari etika bisnis yang benar sebagai salah satu fondasi utama. Dengan menjalankannya secara konsisten dan berkelanjutan, KAI mampu mengelola bisnis yang profesional, beretika serta berintegritas tidak terkecuali di tengah masa pandemi.

Kerja keras KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik salah satunya diwujudkan dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di dalam proses bisnis perusahaan. Usaha tersebut berbuah manis dengan diterimanya sertifikat ISO 37001:2016 oleh KAI di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta, pada 24 September 2020 lalu setelah menjalani proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa unit kerja.

Untuk mendapatkan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 ini, KAI melakukan beberapa tahapan yaitu perencanaan, pengembangan dan implementasi, evaluasi, dan sertifikasi. Adapun sertikasi yang diperoleh oleh KAI dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk unit Quality Assurance & GCG dan lembaga sertifikasi Sucofindo untuk unit Pengadaan Barang dan Jasa. Tahun ini, untuk meningkatkan awareness tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik, KAI memperluas cakupan sertifikasi SMAP-nya ke seluruh direktorat dan beberapa Daop, Divre, serta balai yasa.

“Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan GCG yang baik,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni juga menjelaskan, dalam implementasi SMAP ini, KAI telah menetapkan beberapa kebijakan anti penyuapan. Kebijakan lainnya adalah menjalankan SMAP serta memberikan wewenang serta tanggung jawab yang independen kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan.

“Untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perseroan yang menjalankan GCG yang baik, ada 4 komitmen yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai serta mitra kerja KAI. Pertama, no bribery yaitu tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan. Kedua, no kickback yaitu tidak boleh menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun bentuk lain. Ketiga, no luxurious Hospitality yaitu tidak ada jamuan dan acara penyambutan yang terlalu berlebihan. Dan keempat, no gift yaitu tidak ada pemberian hadiah ataupun gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Joni.

KAI juga rutin mengadakan sosialisasi SMAP di lingkungan internal dan stakeholder minimal 5 (lima) kali dalam sebulan. Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan tatap muka secara langsung maupun online. Selain itu sosialisasi juga dilakukan dengan mencetak banner, email blast, dan melalui tabloid internal perusahaan.

Tidak hanya sosialisasi, pelatihan pencegahan tindakan penyuapan dan peningkatan SMAP juga rutin dilakukan. Setidaknya pada tahun 2021 telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pelatihan kepada para pegawai. Sementara untuk tahun 2022 ini, pelatihan terkait SMAP akan dilaksanakan pada semester 2. Edukasi terkait SMAP ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan situasi yang bersih sesuai dengan standar GCG.

BACA JUGA:  Edukasi Pelajar Bahaya Napza, Lurah Mampang Gandeng BNN Depok

“Aspek keberlanjutan operasional KAI salah satunya memerlukan kondisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Dukungan dari pihak stakeholder juga merupakan hal yang sangat penting,” ungkap Joni.

Untuk itu menurutnya, perusahaan dan para pemangku kepentingan perlu sama-sama membangun kondisi yang selaras dengan prinsip-prinsip GCG.

“Pada intinya KAI melarang keras penyuapan dan korupsi dalam bentuk apa pun. Mari kita bersama-sama mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait korupsi, dapat laporkan segera ke kanal whistleblowing sistem KAI melalui email kai-bersih@kai.id ataupun melalui whatsapp di 081214455300,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *