WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan agar penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual.
Keputusan yang termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas ini, dibuat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Dalam SE tersebut menyebutkan, sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 dan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terdapat empat keputusan yang dibuat dalam penyelenggaraan Natal Tahun 2020.
Pertama, penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.
Kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketiga, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.
Keempat, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan