HeadlinePeristiwa

Kasus Dugaan Raffi Ahmad Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Sebut Tak Terbukti

72
×

Kasus Dugaan Raffi Ahmad Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Sebut Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Screenshot dari video klarifikasi dan permohonan maaf Raffi Ahmad (dok. Instagram @raffinagita1717)

WartaDepok.com – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat artis Raffi Ahmad tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad dan tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, ” kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima. Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Kadisdik Depok: Perkuat Nilai Keimanan dan Kedisiplinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *