WartaDepok.com – Berkas kasus model kenamaan Catherine Wilson alias Keket sudah dinyatakan lengkap (P21). Pihak Kejaksaan Negeri Depok tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktin.
“Saat ini setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto dalam keterangan resminya, Jumat (13/11/2020).
Pihaknya telah menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. “Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdiyanto menambahkan selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum ada juga fungsi dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
“Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana,” katanya.
Mengingat saat ini Kota Depok mendekati Pilkada, inovasi yang dilakukan pihaknya adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jasuda.
“Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7). Diamankan juga dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.