WartaDepok.com – Setelah berlarut-larut akhirnya Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas penyalahgunaan narkoba artis ibukota Catherine Wilson, atau dinyatakan P21.
Namun pihak kejaksaan masih menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan artis yang bersangkutan beserta barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Arief Syafrianto menyampaikan setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tinggal menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Depok.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara narkoba Catherine Wilson. “Kami telah menunjuk beberapa jaksa yang bertugas untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka Catherine Wilson,” kata Arief.
Seperti diketahui, Catherine Wilson disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009, dengan ancama hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdiyanto menyampaikan, selain fungsi kejaksaan selaku penuntut umum, terdapat fungsi dan wewenang lain diantaranya melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana.
“Mengingat saat ini Kota Depok mendekati pilkada, inovasi kami adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jasuda,” ujar Herlangga.
Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka. Wanita yang memiliki nama panggilan Keket ini tengah menjalani program rehabilitasi sambil menunggu kelanjutan proses hukum. (rub/WD)