HeadlinePeristiwa

Kejari dan Unsur Forkopimda Depok Musnahkan Barbuk dari 347 Perkara

64
×

Kejari dan Unsur Forkopimda Depok Musnahkan Barbuk dari 347 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti periode tahun 2020 yang sudah inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Rabu (14/10). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara berupa narkotika jenis sabu 980 gram, ganja 7,4 kilogram, obat-obatan (Tramadol & Extacy) 143 butir, dan senjata tajam 26 buah. (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti didapatkan dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020.

Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi BB narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Rabu (14/10).

Sri Kuncoro merinci barang bukti yang dimusnahkan itu ada narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering dari beberapa perkara yang telah inkracht atau telah memiliki hukum tetap.

Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat 985. 9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir.

“Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama unsur forkopimda, ” kata dia.

Lebih lanjut Sri Kuncoro mengatakan bahwa dari 347 perkara yang telah ditangani Kejari Depok, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.

“Sebanyak 80 persen didominasi perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Barang-barang selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda). Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok Ivan Rinaldi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kota Depok untuk mencegah tindakan kriminalitas muncul kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas,” ujarnya.

Ivan pun berharap agar ke depan upaya-upaya semacam ini terus dilakukan. Tujuannya untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. Maka dari itu diperlukan sinergisitas antar aparat di wilayah Kota Depok.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 4 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *