WartaDepok.com – Tahun 2020 menjadi tahun pencapaian yang gemilang di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Hasil rampasan juga telah di musnahkan pihak Kejari Depok
Kejaksaan Negeri Depok telah memusnahkan barang rampasan jenis narkoba seperti Ganja, Tramadol, Shabu, Ekstasi dan juga 25 pucuk senjata tajam serta dua buah Airsoft Gun.
“Pemusnahan barang rampasan sudah dilakukan pada 14 Oktober 2020 bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kajari Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/01/2021).
Sri Kuncoro memaparkan kinerja dalam Bidang Intelejen, pengelolaan media sosial telah mencapai 1.387 pengikut dengan total 903 unggahan melalui Instagram, 850 unggahan serta 777 pengikut dalam Facebook, untuk Twitter mengapa 842 unggahan dengan total pengikut sebanyak 191. Serta Chanel YouTube dengan 130 unggahan dengan jumlah pengikut sebanyak 428.
“Ini adalah bentuk pertanggungan jawaban kepada masyarakat. Sehingga keterbukaan dan transparan informasi serta akuntable terkait kinerja dari Kejaksaan Negeri Depok,” papar Sri Kuncoro.
Sedangkan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mampu memulihkan keuangan negara hingga Rp 2.882.673.696,00.
Dan memenangkan dua perkara Perdata mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok pada tingkat kasasi.
Selain itu, pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kota Depok menangani 36.306 berkas tilang,
“Dari seluruh pelanggar yang kena tilang, kami memperoleh denda senilai Rp 1.8 Miliyar lebih,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro.
Dirinya menyampaikan, tentunya akan ada rasa bangga karena Kejari Depok memberikan kontribusi kepada Negara, sebab seluruh denda akan diserahkan ke kas negara.
Namun, ditekankan Sri, di sisi lain ada hal yang sangat di sayangkan, karena jumlah tersebut, menandakan masih minimnya masyarakat dalam pengendara.
“Kalau kita lihat dari jumlah itu, berarti setiap bulan ada sekitar 3.000 pelanggar, dan jika di bagi lagi, maka setiap pekan, ada sekitar 700 pelanggaran,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Depok mendapatkan piagam penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 21 Desember 2020. (rub/WD)