WartaDepok.com – Pembangunan industri merupakan salah satu pilar dalam pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu produktivitas dan daya saing industri nasional, dengan salah satu upaya strategisnya menjaga ketersediaan dan pasokan energi.
“Tidak stabilnya kondisi geopolitik global yang dipicu oleh perang antara Rusia dan Ukraina membuat harga komoditas energi internasional saat ini mengalami kenaikan dan juga mengganggu situasi pasar,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Kerja Bersama Kemenperin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bogor, Senin (4/7).
Menurut Menperin, dampak kenaikan harga yang signifikan pada bahan bakar dan bahan baku saat ini, dirasa sangat berat bagi aktivitas sejumlah sektor industri di tanah air. Sebab, komposisi bahan baku menyumbang 87,25% dari total biaya produksi. Sedangkan, kontribusi bahan bakar, tenaga listrik, dan gas sebesar 5,87%.
“Dinamika global yang mengganggu, berpengaruh terhadap pasokan bahan baku dan market itu sendiri. Salah satu yang ingin kita kenalkan ke dunia adalah strategi China+ 1. Dalam konteks industri, lesson learned dari pandemi adalah terganggunya supply chain dunia karena tergantung pada China. Dengan formulasi ini, kita meminta kepada seluruh multinational company agar selain ke China, juga dapat berinvestasi ke Indonesia,” ungkapnya.
Guna mendorong kinerjanya, sektor industri memerlukan dukungan pasokan energi yang berkesinambungan. Mengingat sektor industri menyerap hingga 40% dari total kebutuhan energi nasional, atau terbesar setelah sektor transportasi,” ujar Agus.
Pada tahun 2019, sektor industri mengonsumsi energi sebanyak 389,4 juta Setara Barel Minyak (SBM) dengan jenis energi berupa batubara, gas, dan listrik, selain minyak solar dan minyak bakar. “Dari total konsumsi energi tersebut, sebanyak 85% digunakan sebagai bahan bakar, sedangkan 15% sisanya digunakan sebagai bahan baku produksi (feedstock),” imbuhnya.
Untuk menjawab tantangan situasi global mengenai kebutuhan sektor industri terhadap energi dan sumber daya mineral, Kemenperin dan Kementerian ESDM bersinergi menjalankan beberapa program dan kebijakan agar dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Langkah kolaborasi ini antara lain adalah menjamin pasokan energi dan bahan baku untuk sektor industri.
“Salah satu upayanya melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),” jelas Menperin. Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind, sehingga dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.
Selanjutnya, penerapan program industri hijau melalui pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi, penyediaan auditor dan manajer energi yang tersertifikasi, serta mendorong perbaikan iklim usaha dan investasi PLTS Atap oleh pelaku usaha industri.
“Industri hijau, isu yang lebih mudah diselesaikan oleh dua kementerian. Misi kami agar produknya bisa menjadi produk hijau. Ini sangat relevan dengan yang dicoba oleb ESDM, misalnya mendorong PLTS atap di industri, tentu memberi efisiensi terhadap industri sendiri,” papar Agus.
Kemenperin juga mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di sektor ESDM yang diupayakan melalui dukungan untuk optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah di sektor ESDM.
Upaya berikutnya, yakni mempercepat transisi penggunaan energi sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik melalui pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Kami mendorong implementasi Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui pengembangan ekosistem yang terintegrasi hulu-hilir,” tandasnya.
Bahkan, diperlukan pula dukungan pasokan kebutuhan energi di kawasan industri dengan penyusunan peraturan terkait perwilayahan industri. Tujuannya adalah mendorong kemandirian Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) dan kawasan industri untuk memasok sumber kebutuhan energi secara mandiri.
“Kemenperin dan Kementerian ESDM merupakan kesatuan yang saling terkait dalam membangun sektor industri sehingga perlu terus dibangun sinergi yang baik dari sisi kebijakan, regulasi, maupun perencanaan antara sektor industri dan ESDM,” pungkasnya