WartaDepok.com – Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Depok, Rizal Dariakusumah didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Depok, Ullik Indrawati menyerahkan santunan klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris Bapak Tukiman, karyawan PT Haleyora Powerindo Yantek Depok bertempat di ruang rapat Kantor BPJamsostek Cabang Depok.
Salah satu tenaga PT Haleyora Powerindo Yantek Depok mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dan ahli waris yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, beasiswa untuk dua orang anak dan jaminan pensiun dengan total santunan sebesarr Rp508.469.585,- .
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Depok menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang di alami oleh keluarga Bapak Tukiman, dan kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan komitmen PT Haleyora Powerindo Yantek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerjanya.
Kehadiran BPJamsostek memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja, baik untuk pekerja formal maupun informal (bukan penerima upah). Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun serta risiko atas kehilangan pekerjaan.
”Kami berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek dan kami akan terus aktif untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJamsostek kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja,” tutup Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Depok.