WartaDepok.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai, relasi gender yang setara dan adil antara kedua orang tua terkait pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarga mempengaruhi kualitas pendidikan anak.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin, mengungkapkan sejauh ini, peran perempuan (ibu) dalam pendampingan pendidikan anak lebih banyak dibandingkan laki-laki. Pemilihan sekolah dan pendidikan lainnya sering dilimpahkan tanggung jawabnya pada perempuan.
“Apalagi ketika masa pandemi COVID-19, dimana anak harus bersekolah dari rumah, imbasnya perempuan mengalami double burden atau beban ganda. Perempuan berperan sebagai pengganti guru dan dituntut untuk memiliki kapasitas keterampilan untuk mendampingi anak belajar,” ungkap Lenny dalam keterangannya yang diperoleh pada Rabu (1/6/2022).
Oleh karena itu, Kemen PPPA mendorong relasi gender yang setara dan adil antara kedua orang tua dalam pengambilan keputusan terkait pendidikan anak di dalam sebuah keluarga sebagai upaya peningkatan kualitas keluarga.
“Tidak hanya peran ibu, peran keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak menjadi penting, terutama dalam mencetak SDM generasi emas,” ujarnya.
Melihat data dari Human Development Index (HDI), Gender Development Index (GDI), dan Gender Inequality Index (GII) 2020 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di peringkat yang kurang memuaskan.
“Hal ini menjadi perhatian bersama, terutama pada GII yang menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-121 dari 189 negara di dunia dan peringkat ke-10 dari 10 negara di ASEAN. Indeks ini diukur dengan angka kematian ibu, angka kelahiran remaja, partisipasi perempuan dalam parlemen, penduduk dengan pendidikan menengah, dan tingkat partisipasi angkatan kerja. Artinya, potret terburuk berada pada isu perempuan dan ketidaksetaraan gender, dimana perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki,” jelasnya.
Lenny menambahkan, dalam meningkatkan kesetaraan gender diperlukan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, seperti pendidikan, ekonomi, politik, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, dan lainnya. Dalam pemberdayaan perempuan juga diperlukan perhatian dan kerja sama, baik pemerintah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menambahkan, tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diterima, baik di rumah maupun di sekolah.
Oleh Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan sangat dibutuhkan. “Kita sebagai orang tua harus menanamkan semangat merdeka belajar pada anak-anak. Esensi dari merdeka belajar adalah memberikan kesempatan dan ruang yang seluas-luasnya bagi anak untuk berpikir, belajar, dan berkarya,” ujar Hendarman.
Dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, Kemendikbudristek terus memperjuangkan kesetaraan hak atas pendidikan. Terobosan – terobosan program merdeka belajar menekankan pada upaya menghadirkan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, dan gender.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek ingin mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
“Selain itu, melalui Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, kami terus mendorong terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Saat ini, kami juga tengah mengupayakan percepatan pembentukan panitia seleksi dan satuan tugas sebagai pelaksana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi,” imbuh Hendarman.