WartaDepok.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) melakukan penanaman 150 pohon di area hijau Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (12/09) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Penanaman pohon menjadi salah satu langkah dalam memperluas area hijau pepohonan, karena kita tahu pepohonan mempunyai kemampuan untuk mengurangi polusi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dirinya juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengurangi polusi udara. Pemkot Depok, imbuhnya telah melakukan hal serupa, yaitu melakukan penanaman pohon dibeberapa titik.
Tidak hanya itu, sinergi yang terbangun sangat baik dalam upaya mengurangi pencemaran udara. Mulai dari pemerintah, perguruan tinggi hingga masyarakat semuanya terlibat.
“Dengan itu kita meyakini upaya-upaya dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek dapat kita tangani dengan baik,” ucap Rasio.
“Kita sudah berbicara dengan bapak Rektor UIII dan bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri untuk bersama-sama melakukan penghijauan di wilayah kampus UIII,” beber dia.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menambahkan Kota Depok sangat bangga dengan adanya UIII di kota berjuluk Seribu Maulid ini.
“Bahkan, bapak Rektor UIII, Komaruddin Hidayat menyampaikan dari luas 144 hektar 30 persen akan dibangun dan sisanya menjadi area hijau,” ungkap dia.
Terakhir Supian mengucapkan terimakasih kepada jajaran KLHK RI atas dukungannya dalam upaya menghijaukan Kota Depok. Sebab, Depok yang hijau menjadi harapan bersama baik pemerintah dan juga masyarakat.
“Harapan KLHK dan kita orang Depok sama, yaitu Depok menjadi hijau, menjadi hutan kota dan menjadi paru-paru kota. Salah satunya, dengan menanam pohon,” tutup Sekda Depok.