WartaDepok.com – Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok meminta Perangkat Daerah (PD) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK tahun 2020 agar segera menyelesaikan laporan realisasi kegiatan tahap pertama (I).
Hal tersebut disampaikan melalui rapat monitoring evaluasi kegiatan DAK fisik dan non fisik per November 2020, secara virtual, kemarin (03/12).
Kepala Bappeda Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, laporan realisasi kegiatan fisik dan non fisik tahap I harus segera diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Untuk kegiatan non fisik paling lambat 10 Desember dan kegiatan fisik 15 Desember mendatang.
“Apabila laporan realisasi tahap I belum dilaksanakan (diserahkan), anggaran DAK tahap II tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat,” kata Widyati dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (4/12/2020).
Dia menjelaskan, total DAK yang diterima Kota Depok di tahun 2020 sebesar Rp 203.571.071.842.
Dengan rincian untuk kegiatan fisik Rp 34.560.702.744 dan non fisik Rp 169.010.369.048.
Widyati menyebutkan, Perangkat Daerah yang menerima DAK ini di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK).
Lalu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pencairan DAK tahap I sudah cair Juli 2020 dan semua kegiatan mulai berjalan. Supaya semua selesai tepat waktu, diharapkan laporan realisasi kegiatan agar segera dilaporkan,” pungkasnya. (Wan/WD)