WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok masih tetap memberlalukan PSBB proporsional hingga 29 September mendatang.
Kendati ada wacana DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total namun hingga saat ini yang diberlakukan Depok tetap PSBB proporsional.
“Selama ini kita masih mengacu kepada keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai PSBB proporsional sampai dengan 29 September,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPCC) Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (10/9/2020).
Untuk lebih lanjutnya kata Dadang, pimpinan daerah penyangga Jakarta akan diundang rapat oleh Anies Baswedan. Sementara ini Depok masih tetap mengacu pada SK Gubernur Jawa Barat.
“Terkait dengan kebijakan Pemprov DKI jam 2 ini pak gubernur mengundang daerah sekitar Jabodetabek.
Sementara ini kan kita mengacu kepada SK gubernur Jadi langkah-langkah bagaimana nya kita sedang mengevaluasi dan juga dampak-dampak yang kemungkinan terjadi ketika Jakarta psbb total,” ucapnya.
Dikatakan Dadang bahwa untuk menerapkan PSBB total maka akan banyak hal yang perlu dipersiapkan.
Sementara ini Pemkot Depok akan melakukan evaluasi dan koordinasi di internal kita termasuk juga direncanakan rapat dengan forkopimda dalam waktu dekat.
“Sejauh ini kita belum berpikir kepada PSBB full tetapi menguatkan PSBB proporsional dari perwal yang sudah kita keluarkan.
Jadi lebih mengintensifkan langkah-langkah yang misalnya diarahkan kepgub pembatasan sosial berskala mikro Kalau di Depok pembatasan sosial Kampung siaga per RW,” tukasnya.
Wacana PSBB total tentu sangat berdampak untuk roda perekonomian. Sehingga diperlukan formula yang tetap agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Dampak ekonomi akan imbas lagi. Jadi misalkan kalau dulu kan ketika PSBB total kan seluruh aktivitas ekonomi ditutup.
Itulah yang harus menjadi pertimbangan makanya coba kita dengarkan formula dari DKI PSBB full seperti apa kan kita belum,” pungkasnya.