HeadlineKota Kembang

KPU Depok Fasilitasi Alat Bagi Penyadang Disabilitas Mencoblos di 9 Desember

68
×

KPU Depok Fasilitasi Alat Bagi Penyadang Disabilitas Mencoblos di 9 Desember

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Depok Nana Shobarna. (M.Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Sekitar 1.838 orang penyandang disabilitas dari 1.229.362 orang warga Kota Depok sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 untuk Wali dan Wakik Wali Kota siap difasilisasi mempergunakan hak suara atau hak pilihnya.

“Kami akan fasilisasi dan dipastikan sekitar 1.838 orang penyandang menggunakan hak suaranya di 4.018 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) di seluruh pelosok 11 kecamatan di Kota Depok,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Shobarna, Senin (19/10).

Pihak KPU tentunua menjamin setiap orang untuk memberikan hak suaranya termasuk bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada 9 Desember 2020 mendatang dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid -19.

Menurut dia, untuk kaum disabilitas tentunya seperti tahun tahun sebelumnya dalam menghadapi Pemilu atau pilkada seperti untuk penyandang disabilitas sensorik netra, tuli serta pengguna kursi akan mendapatkan prioritas pelayanan dari petugas TPS.

“Mereka (penyandang disabilitas_red) nantinya juga dapat memanfaatkan fasilitas pendamping pemilih jika diperlukan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan formulir C3 yang telah disediakan di semua TPS,” tuturnya.

Upaya menghindari adanya kluster Pilkada Covid-19 saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang sebelum bertugas para petugas di TPS akan dilakukab rapid tes terlebih dahulu yang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Gugus Tugas, kepala Puskesmas se-kota Depok, untuk memfasilitasi nanti kegiatan rapid tes yang akan kami lakukan.

“Jumlah petugas TPS se Kota Depok sekitar 36.135 orang dengan rincian setiap TPS ada sembilan orang dan dikali jumlah 4.015 TPS,” tuturnya yang menambahkan hal baru dalam Pilkada serentak mendatang adalah memaksimalkan jumlah pemilih dari sebelumnya 800 orang/jiwa menjadi 500 orang/jiwa di TPS setempat.

Termasuk pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS ada yang harus datang jam 07:00 hingga Pk. 08:00 ada pula yang satang Pk. 09:00 agar tidak terjadi kerumunan massa pemilih.

“Termasuk mensetrilkan lokasi TPS, kursi atau bangku jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, alat cuci tangan dan hand sanitizer serta sarung tangan bagi pemilih sebelum mencoblos di balik suara,” tuturnya termasuk menyiapkan dua hazmat di setiap TPS.

BACA JUGA:  Ketua Dekranasda Beri Pembinaan kepada Finalis Abang Mpok Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *