WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok, Senin (12/10/20).
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra mengatakan, penandatanganan KUA PPAS APBD 2021 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.
Ia merinci postur KUA PPAS APBD 2021 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 2.951.198.700.128 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.336.982.388.657, Pendapatan transfer sebesar Rp 1.447.447.611.471 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 136.738.700.000
Dalam sambutannya, dirinya merinci, belanja daerah sebesar Rp 3.534.507.835.167 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2.659.018.643.480, belanja modal sebesar Rp 775.486.191.687 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 100.000.000.000. Pembiayaan daerah sisa lebih penggunaan daerah (silpa) adalah Rp 583.309.135.039. Ini adalah pencantuman silpa mempertimbangkan realisasi anggraan Kota Depok pada 2020.
Dia menuturkan, KUA PPAS adalah dasar DPRD dan pemerintah untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (RAPBD). Sebab, menurutnya, semua harus sesuai dengan KUA PPAS sebagai guide.
“KUA PPAS ini adalah kebijakan secara umum yang akan menjadi pembahasan Pemkot dan DPRD. Semua kita cek harus sama dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena itu turunan dari Janji Wali Kota, kemudian menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi RKPD yang ada dalam KUA PAAS dan masuk dalam RAPBD,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs), Wali Kota Depok, Dedi Supandi memberi apresiasi kepada DPRD Kota Depok yang konsisten membahas KUA PPAS 2021. Hingga nantinya akan menyusun anggaran untuk langkah-langkah selanjutnya.
Dedi Supandi menyatakan, tahun 2021 merupakan tahun kelima untuk mewujudkan RPJMD tahun 2016-2021. Maka telah ditentukan pula arah kebijakan sesuai dengan RPJMD tersebut dengan program-program prioritas.
“Program prioritas seperti pengingkatan sarana dan prasarana transportasi dan penurunan angka pengangguran. Alhamdulillah, sudah disepakati hari ini, KUA PPAS ini sebagai dasar RAPBD) 2021,” katanya.
Terakhir, Dedi berharap Pemkot Depok dan DPRD terus menjalin sinergisitas dan menjaga konsistensi untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan di Kota Depok. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19. (Wan/WD)