WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencopot spanduk di sejumlah warung dan agen. Aksi bersih yang dilakukan tersebut karena sejumlah spanduk menampilkan iklan rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, spanduk tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014. Yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sebanyak 160 spanduk kami copot dan sita karena menampilkan iklan rokok,” tuturnya dilansir situs resmi Pemkot Depok.
Lienda menuturkan, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan KTR. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit,sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya.
“Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, spanduk yang ditertibkan diganti dengan spanduk yang berisi imbauan dan pesan. Adapun pesan yang disampaikan yaitu edukasi kesehatan untukmasyarakat dan penjual warung maupun agen.
“Kami berikan spanduk imbauan agar menaati aturan yang berlaku demi kesehatan bersama,” tandasnya.