WartaDepok.com – Pelayanan administrasi di Kota Depok, Jawa Barat mulai kekinian.
Baru baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memiliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di pusat perbelanjaan.
Nah, sebelum menggunakannya, warga harus melakukan registrasi lebih dulu ke Disdukcapil Depok.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurutnya, sebelum warga melakukan pencetakan dokumen di ADM harus lebih dulu melakukan rekam data e-KTP.
“Ada sejumlah prosedur menggunakan ADM. Yaitu mendaftarkan diri ke Disdukcapil melalui WhatsApp ikuti semua prosedurnya,” kata Nuraeni, Senin (28/9).
Ia menuturkan, pemohon kemudian akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar, akan ada dua PIN yang diterima pemohon.
Yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
Langkah selanjutnya, ucapnya, adalah cara mencetak dengan mesin ADM.
Dikatakannya, PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak masing-masing satu dokumen.
Kemudian pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon sebagai alternatif jika tidak bisa menggunakan PIN.
“Pemohon tinggal menuju mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin. Nanti akan ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu. Yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code,” jelasnya.
Lebih lanjut, ujarnya, pemohon terus mengikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah, maka silakan untuk mencetak. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
“Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun sudah selesai. Proses ini memakan waktu kurang lebih 5 menit. Setiap hari ADM dapat melakukan pencetakan sebanyak 50 kali,” terangnya.
Dirinya menambahkan, perlu diingat PIN yang telah didapat hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Sedangkan PIN cetak hanya bisa digunakan satu kali. Warga bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis.
“Proses pencetakan dokumen tidak memerlukan biaya. Di Depok akan ada dua mesin ADM. Lokasinya di The Park Sawangan dan Transmart Cibubur,” tutupnya. (Wan/WD)