BalaikotaHeadline

Libur Imlek, ASN Dilarang Liburan ke Luar Daerah

93
×

Libur Imlek, ASN Dilarang Liburan ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
Petugas vihara membersihkan patung Buddha di Vihara Gayatri, Kecamatan Tapos, Kota Depok.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek 2572 Kongzili.

Larangan itu diterbitkan pada 11 Februari guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Dalam SE bernomor 443.1/1171 BKPSDM, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11-14 Februari 2021.

Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SE tersebut juga termaktub imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M.

Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi.

Lalu, tertulis sanksi dalam SE bila ada ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:  Bahas Evaluasi Layanan Panggilan Darurat 112, Pemkot Depok Gelar FGD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *