BalaikotaHeadlineInfo Publik

LPSE Kota Depok Batasi Pelayanan, Berikut Jadwalnya

356
×

LPSE Kota Depok Batasi Pelayanan, Berikut Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Balaikota Depok (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, melakukan penyesuaian jam pelayanan dan pihak yang dilayani.

Mulai dari layanan helpdesk, verifikasi, perubahan data, dan penggunaan bidding room.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Indah Lestari Dewi mengatakan, penyesuaian ini berlaku mulai 23 Juni 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dijelaskannya,  untuk pelayanan kepada pihak external/penyedia/diluar OPD (satker), pelayanan dilakukan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

 Lalu, jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pelayanan kepada pihak internal/PKK/PA/KPA/PP/OPD (Satker) dibuka pada hari Kamis dan Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

“Untuk istirahat hari Kamis itu jam 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat jam istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, dalam melakukan pelayanan, pihaknya juga memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain, pemohon layanan yang datang harus dalam kondisi sehat atau tidak sakit, pemohon layanan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

 Berikutnya, pemohon layanan wajib menjaga jarak fisik atau physical distancing pada saat proses layanan bersambung, pemohon layanan wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di depan pintu masuk kantor LPSE.

 “Pemohon layanan bersedia dan wajib mematuhi segara peraturan dan keputusan perihal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diputuskan oleh pengelola layanan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Dinkes Sampaikan Kebijakan Pelayanan dan Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *