WartaDepok.com – Status Kota Depok, Jawa Barat masih zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19.
Kondisi itu, Pemerintah Kota Depok mengimbau tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan cara berkerumun, berdasarkan aturan batas maksimal warga berkumpul pada pukul 19.00 WIB.
“Sudah ada aturannya, tidak boleh berkerumun. Kalau berkerumun akan kita rapid test berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang terbarukan Nomor 503/5044 itu pembatasan aktifitas warga pembatasan aktifitas usaha itu pukul 19.00 WIB sudah selesai, ” kata
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (31/12/2020) di kantornya.
Azis mengatakan, selain dirapid test. Kata dia, akan diberikan sanksi sosial sesuai
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 nomor 60
“Kalau melawan petugas akan dikenakan undang -undang karantina kesehatan, ” kata Azis.
Selain itu, pihaknya akan bertindak tegas bila masih berkerumun dengan disemprot menggunakan mobil berisi cairan disinfektan.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19, maka dari itu pihaknya meminta kerjasama semua warga agar mau mematuhi aturan yang berlaku dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Situasi saat ini tidak seperti biasa. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk saling melindungi satu sama lain dengan cara tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan atau menambah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Azis menambahkan, untuk melakukan pemantauan pada malam pergantian tahun nanti, telah disiapkan 764 personil gabungan.
Terdiri dari anggota Polri sebanyak 450 orang dan sisanya dari Dinas Damkar dari Satgas Covid-19, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI.
“Tindak tegas pasti akan dilakukan jika melanggar,” pungkas dia. (Wan/WD)