WartaDepok.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Meski begitu, calon Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2, Imam Budi Hartono berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.
Meskipun ada edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
“Surat edaran ini tidak mengikat walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengikutinya. Saya kasih contoh Pemprov Jawa Tengah yang tetap menaikkan upah minimum sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,” kata Imam Budi Hartono, Selasa (3/11/2020).
“Saya berharap sih memang ada apresiasi terhadap para buruh di situasi pandemi Covid-19 ini dengan menaikkan upah minimum di tahun 2021. Kenaikan ini tampaknya sangat diharapkan dan dibutuhkan para buruh, sekecil apapun itu,” tuturnya.
Imam menyebut, SE memang dikeluarkan Menaker sebagai acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya. Upah minimum ditetapkan oleh para gubernur paling lambat tanggal 1 November tahun berjalan.
“Jadi sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan upah minimum, baik berupa upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ternyata Provinsi Jawa Barat mengikuti edaran tersebut, sementara Provinsi Jawa Tengah tak mengikuti dan menaikkan sebesar 3 persen,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini seharusnya dapat menjadi acuan untuk peningkatan upah minimum 2021.
Sebab, dalam Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang menjadi acuan menentukan upah minum di dalamnya terdapat beberapa komponen didalamnya, salah satunya seperti harga kebutuhan pokok.
“KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi dasar dalam penetapan upah minimum. Di dalam KHL ada beberapa komponen seperti harga kebutuhan pokok, tempat tinggal dan komponen lainnya,” kata Imam.
“Nah saat ini, ada kenaikan harga bahan pokok. Karenanya diharapkan ada penambahan upah minimum untuk para buruh. Meski begitu, kenaikannya jangan besar-besar lantaran perekonomian kini tengah lesu, ditambah lagi inflasi sedang tinggi. Sehingga harus ada perimbangan, boleh naik tapi tak harus besar,” tambahnya lagi.
Dalam penentuan UMK Depok sendiri, lanjut Imam, dirinya berharap saat rapat Dewan Pengupahan yang terdiri buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dia berharap tripartit berjalan dengan mempertimbangkan apa yang dijelaskannya sehingga ada kenaikan UMK 2021 walaupun hanya sedikit.
“Bila ada kenaikan UMK, hal itu dapat menjadi bentuk apresiasi kepada para buruh. Semoga pandangan ini dapat diterima oleh Pemkot Depok,” pungkas Imam.
Sementara itu besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36. Besaran UMP tersebut disahkan melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Sementara itu, ada tujuh daerah yang memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta rupiah.
Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, Kota Depok Rp 4.202.105, Kota Bogor Rp 4.169.806, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067.
Kemudian terdapat enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp 3 juta tapi kurang dari Rp 4 juta. Enam daerah tersebut ialah Kota Bandung Rp 3.623.778, Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427, Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kota Cimahi Rp 3.139.274 dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531.
Selanjutnya ada 8 daerah yang memiliki UMK di atas Rp 2 juta tetapi kurang dari Rp 3 juta. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Subang Rp 2.965.468), Kabupaten Cianjur Rp2.534.798, Kota Sukabumi Rp 2.530.182, Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931, Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093, Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787, Kota Cirebon Rp 2.219.487, Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416.
Terakhir, ada enam daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta, yakni Kabupaten Garut Rp 1.961.085, Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166, Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642, Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654, Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591 dan Kota Banjar Rp 1.831.884. (Wan/WD).