WartaDepok.com – Layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) yang berada di Terminal Jatijajar akan dihentikan sementara. Pemberhentian tersebut dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ini adalah hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menindak lanjuti kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (31/03/21).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Depok untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi Covid-19 masih belum selesai.
Dikatakannya, kebijakan tersebut dikecualikan untuk para penumpang yang dalam keadaan mendesak karena layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang.
“Layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya,” paparnya.
Dadang menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.
“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini semua demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” tandasnya.(Hry/WMG)