HeadlinePeristiwa

Pasien Sembuh Covid-19 di Depok Bertambah 183 Orang

92
×

Pasien Sembuh Covid-19 di Depok Bertambah 183 Orang

Sebarkan artikel ini
Pengendara melintas dibdepan mural bertemakan COVID-19 di Kantor Balaikota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/7). Sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemkot Depok terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui 6M dan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperbarui data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan data yang dirilis per 16 September 2022, terjadi penambahan pada kasus pasien sembuh.

Pada data tersebut, pasien sembuh bertambah sebanyak 183 orang. Dengan demikian, totalnya menjadi 170.920 orang atau 95,45 persen.

Sedangkan kasus konfirmasi positif bertambah 80 orang. Dengan demikian, totalnya menjadi 179.070 kasus.

Sementara itu, konfirmasi aktif turun 104 kasus, Lalu, suspek aktif 0 kasus, kontak erat aktif bertambah 21 kasus, dan pasien probabel aktif 0 kasus.

Selanjutnya, kasus pasien meninggal mengalami penambahan satu orang. Dengan demikian, totalnya 2.264 kasus.

Dalam upaya menekan kasus Covid-19, Pemkot Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) melalui 5M Plus 1D. Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumuman, serta Membatasi Mobilitas. Kemudian, ditambahkan dengan D yaitu Divaksin.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama diminta berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan ketiga atau booster.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga menginstruksikan kepada camat dan lurah se-Kota Depok agar melakukan monitoring terhadap aktivitas warga di wilayahnya. Serta memastikan warganya tetap melaksanakan dan mematuhi tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease

BACA JUGA:  Kembangkan Budaya, FIB UI Buka Pintu Kolaborasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *