WartaDepok.com – Menyusul satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat jumlah penumpang bus AKAP pada 4 (empat) terminal bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ terus menurun.
Penurunan penumpang di 4 terminal tersebut masing masing yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan adalah apabila dibandingkan dengan penumpang rata rata Juni 2021.
Lebih lanjut Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67%,” ujar Polana.
Penurunan jumlah penumpang menurut Polana juga terjadi di Terminal Jatijajar Kota Depok, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8%.
“Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66% dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” jelas Polana.
Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang.
“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97%. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” kata Polana.
Adapun untuk Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72% dan untuk AKDP turun sekitar 24,84% .
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” ungkap Polana.
Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ ini Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat Covid 19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia,” tutup Polana.
Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1×24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.