HeadlineMargonda

Pemerintah Kembali Gulirkan BPUM untuk Pelaku Usaha Mikro

49
×

Pemerintah Kembali Gulirkan BPUM untuk Pelaku Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) YMRSCARF mempersiapkan produk yang akan diposting ke platform e-commerce di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Senin (9/11). (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pada tahun ini pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut diberikan sebagai bantuan untuk mendorong ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.

Anggaran banpres produktif yang disiapkan pada 2021 sebesar Rp15,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Adapun penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada tiga juta pelaku usaha mikro pada Juli hingga sebelum September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Saat memberikan BPUM secara simbolis kepada 20 perwakilan pengusaha mikro maupun ratusan pengusaha dari beberapa daerah secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/6/2021), Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar. Kondisi serupa juga dialami tidak hanya oleh pengusaha di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pemerintah selalu memperhatikan semua aspek dalam pengendalian Covid-19, di mana sisi kesehatannya ditangani dan di saat yang sama aktivitas perekonomian dibuka perlahan. Menurutnya, pemerintah tidak mengambil opsi penerapan kuncitara atau lockdown seperti di negara lain.

“Kemarin yang namanya PPKM Darurat itu kan namanya semi-lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka. Saya kira bapak, ibu juga sama mengalami hal yang sama kan? Kalau lockdown kita bisa bayangkan dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan menjadi selesai,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mendorong para pelaku usaha untuk tetap bekerja keras dan tidak putus asa dengan situasi yang terjadi. Ia juga mendorong agar para pelaku usaha tetap bertahan sekuat tenaga hingga vaksinasi yang secara gencar dilakukan pemerintah telah berhasil membentuk kekebalan komunal di masyarakat.

Satu hal, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan, penyaluran BPUM tahap II akan dibagi dalam tiga periode waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten Masduki seraya menambahkan 3 juta pelaku usaha mikro tersebut merupakan usulan baru dari BPUM tahun 2020.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui jaringan perbankan BNI, BRI, dan BPD.

Sebelumnya, skema BPUM pada 2020 juga digulirkan kepada 12 juta pengusaha mikro maupun UMKM seluruh Indonesia.

Bantuan Usaha Super Mikro

Di luar BPUM, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan yang terdampak di wilayah PPKM level 4.

BACA JUGA:  7 Peserta Lolos Desain Maskot Perpustakaan Kota Depok

“Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro atau supermikro yang sifatnya informal (misalnya, warung, PKL, lapak jajanan, dan lain-lain) masing-masing sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri,” kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Menko Airlangga, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas. Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Dalam pendaftaran tersebut, ada form isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan. Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha dan isian data pokok lainnya. Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) mengenai data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan dari pemerintah. Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha. Hal ini sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi. Tentunya untuk pertanggung jawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa tanda terima (berita acara) dari penerima bantuan (pemilik warung/PKL) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemda (dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” tukas Menko Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *